Correct Article 9
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari Nakhoda.
Your Correction
