Correct Article 17
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran.
(2) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan secara terbuka untuk umum.
Your Correction
