Correct Article 31
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1. kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
2. keadaan cuaca;
3. muatan/penumpang;
4. navigasi dan olah gerak;
5. sebab Kecelakaan Kapal;
6. upaya penyelamatan; dan
7. kesalahan dan/atau kelalaian.
d. sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
Your Correction
