Correct Article 5
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh
Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Your Correction
