Correct Article 6
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
a. mengambil tindakan penanggulangan;
b. meminta dan/atau memberikan pertolongan;
c. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
d. menyampaikan laporan.
Your Correction
