Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib: a. mengambil tindakan penanggulangan; b. meminta dan/atau memberikan pertolongan; c. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan d. menyampaikan laporan.
Your Correction