Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; atau b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction