Correct Article 32
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berupa pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh seluruh Tim Panel Ahli.
(2) Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dari anggota Tim Panel Ahli dan diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dimasukkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Your Correction
