Correct Article 52
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; dan
b. Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan pertimbangan:
1. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
2. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
3. melanggar kode etik Anggota Panel Ahli;
4. melakukan pelanggaran disiplin berat;
5. melalaikan kewajibannya dalam menjalankan tugas pekerjaannya; dan/atau
6. melanggar sumpah atau janji jabatan.
Your Correction
