Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; dan b. Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan pertimbangan: 1. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; 2. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana; 3. melanggar kode etik Anggota Panel Ahli; 4. melakukan pelanggaran disiplin berat; 5. melalaikan kewajibannya dalam menjalankan tugas pekerjaannya; dan/atau 6. melanggar sumpah atau janji jabatan.
Your Correction