Correct Article 3
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kapal berbendera INDONESIA atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA;
dan
b. kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
b. pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Your Correction
