Correct Article 7
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Nakhoda wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d secara tidak tertulis melalui alat telekomunikasi pada kesempatan pertama dan secara tertulis yang ditujukan kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; atau
b. pejabat perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera INDONESIA di luar wilayah perairan INDONESIA.
(2) Laporan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi.
(3) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Nakhoda;
b. identitas kapal yang mengalami kecelakaan;
c. jumlah pelayar;
d. jenis dan jumlah muatan;
e. posisi dan waktu kejadian;
f. jenis kecelakaan;
g. dampak yang ditimbulkan kecelakaan;
h. kronologi Kecelakaan Kapal; dan
i. sebab terjadinya kecelakaan.
(4) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tiba di pelabuhan.
(5) Dalam hal Nakhoda tidak dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena berhalangan, meninggal dunia, atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, laporan Kecelakaan Kapal wajib disampaikan oleh Perwira Kapal atau anak buah kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggungjawab yang berlaku di atas kapal.
(6) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bukti awal pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diverifikasi oleh:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat, apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; atau
b. pejabat perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera INDONESIA di luar wilayah perairan INDONESIA.
Your Correction
