Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
Your Correction