Correct Article 41
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Your Correction
