Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.
Your Correction