Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
Your Correction