Correct Article 40
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
Your Correction
