Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.
Your Correction