Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim Panel Ahli dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal secara lengkap. (2) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Your Correction