Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecelakaan Kapal berupa: a. kapal tenggelam; b. kapal terbakar; c. kapal tubrukan; dan d. kapal kandas. (2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Your Correction