Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Kecelakaan Kapal berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan; dan
d. kapal kandas.
(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Your Correction
