Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan telah berakhir; c. permintaan sendiri; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau e. berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Your Correction