Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualifikasi, kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction