Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction