STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN
Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. tempat rekreasi; dan
d. tempat dan fasilitas umum.
(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
b. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
c. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. warna;
c. total zat padat terlarut;
d. kekeruhan;
e. rasa; dan
f. suhu.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. bahan anorganik;
b. bahan organik;
c. pestisida; dan
d. disinfektan dan hasil sampingnya.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan; dan
c. warna.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan/atau
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. derajat keasaman (pH);
b. besi (Fe);
c. mangan (Mn); dan
d. kesadahan.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan;
c. warna;
d. suhu;
e. kejernihan; dan
f. benda.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b. jumlah kuman;
c. pseudomonas aeruginosa; dan
d. legionella spp.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. alumunium (Al);
b. kesadahan;
c. derajat keasaman (pH);
d. potensi reduksi-oksidasi;
e. sisa klor bebas;
f. sisa klor terikat;
g. sisa bromin;
h. asam sianurat; dan
i. tembaga (Cu).
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. laju ventilasi; dan
e. partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. partikel debu; dan
e. kebisingan.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. sulfur dioksida (SO2);
b. nitrogen dioksida (NO2);
c. karbon monoksida (CO);
d. timbal (Pb);
e. asbes;
f. formaldehida;
g. volatile organic compound (VOC); dan
h. environmental tobacco smoke (ETS).
(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen; dan
c. virus.
(1) Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
(2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien.
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. kelembaban;
c. derajat keasaman (pH); dan
d. porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. timah hitam (Pb);
b. arsenik (As);
c. kadmium (Cd);
d. tembaga (Cu);
e. krom (Cr);
f. merkuri (Hg);
g. senyawa organo fosfat;
h. karbamat; dan
i. benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen;
c. parasit; dan
d. virus.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
(2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. pangan dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
m.selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. jenis;
b. kepadatan; dan
c. habitat perkembangbiakan.
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan;
dan/atau
b. pengujian terhadap biomarker.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;
b. peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. standar internasional.
(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(2) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau
d. pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta
tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.