Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif. (2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bau; b. warna; c. total zat padat terlarut; d. kekeruhan; e. rasa; dan f. suhu. (3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. total bakteri koliform; dan b. eschericia coli. (4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. bahan anorganik; b. bahan organik; c. pestisida; dan d. disinfektan dan hasil sampingnya. (5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction