Correct Article 10
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. warna;
c. total zat padat terlarut;
d. kekeruhan;
e. rasa; dan
f. suhu.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. bahan anorganik;
b. bahan organik;
c. pestisida; dan
d. disinfektan dan hasil sampingnya.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
