Correct Article 15
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
Your Correction
