Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau b. pengujian terhadap biomarker. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
Your Correction