Correct Article 51
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
