Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. promosi; b. peningkatan kapasitas; dan c. Analisis Risiko.
Your Correction