Correct Article 44
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. promosi;
b. peningkatan kapasitas; dan
c. Analisis Risiko.
Your Correction
