Correct Article 63
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kewajiban mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2); dan
b. penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. pengambilan sampel;
b. pengujian laboratorium; dan
c. rencana tindak lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
