Correct Article 42
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari:
a. suhu;
b. getaran;
c. kelembaban;
d. kebisingan; dan
e. pencahayaan.
Your Correction
