Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction