Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
Your Correction