Correct Article 46
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan limbah wajib memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
