Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara. (2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. Analisis Risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut. (3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pengembangan teknologi tepat guna; b. rekayasa lingkungan; dan/atau c. KIE.
Your Correction