Correct Article 19
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. kelembaban;
c. derajat keasaman (pH); dan
d. porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. timah hitam (Pb);
b. arsenik (As);
c. kadmium (Cd);
d. tembaga (Cu);
e. krom (Cr);
f. merkuri (Hg);
g. senyawa organo fosfat;
h. karbamat; dan
i. benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen;
c. parasit; dan
d. virus.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Your Correction
