Correct Article 52
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 51.
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
(3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.
Your Correction
