Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction