Correct Article 20
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
Your Correction
