Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
Your Correction