Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction