Correct Article 41
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:
a. bahan pembasmi hama;
b. bahan pangan;
c. bahan antiseptik;
d. bahan kosmetika;
e. bahan aromatika;
f. bahan aditif; dan
g. bahan yang digunakan untuk proses industri.
Your Correction
