Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan: a. bahan pembasmi hama; b. bahan pangan; c. bahan antiseptik; d. bahan kosmetika; e. bahan aromatika; f. bahan aditif; dan g. bahan yang digunakan untuk proses industri.
Your Correction