Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction