Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Your Correction