Correct Article 26
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;
b. peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. standar internasional.
Your Correction
