Correct Article 14
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan;
c. warna;
d. suhu;
e. kejernihan; dan
f. benda.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b. jumlah kuman;
c. pseudomonas aeruginosa; dan
d. legionella spp.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. alumunium (Al);
b. kesadahan;
c. derajat keasaman (pH);
d. potensi reduksi-oksidasi;
e. sisa klor bebas;
f. sisa klor terikat;
g. sisa bromin;
h. asam sianurat; dan
i. tembaga (Cu).
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Your Correction
