Correct Article 22
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. pangan dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
m.selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.
Your Correction
