Correct Article 9
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
b. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
c. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
Your Correction
