Correct Article 45
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
