Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction