Correct Article 23
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
