Correct Article 62
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction
