Correct Article 4
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
b. MENETAPKAN Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan;
c. MENETAPKAN kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan;
d. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara;
e. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
f. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
g. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.
Your Correction
