Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung; dan b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Your Correction