Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. (2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan; b. zat kimia yang berbahaya; c. gangguan fisika udara; d. radiasi pengion dan non pengion; dan e. pestisida.
Your Correction